Polres Pringsewu tangkap 2 orang pemakai sabu di pekon Jogyakarta Gadingrejo

polres-pringsewu-amankan-2-orang-pemakai-sabu-050620.jpg

Cakra.TV, Pringsewu – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Dari dua pelaku, satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali menjalani vonis di Lapas Kota Agung.

Kedua pelaku AN alias citu (40) pekerjaan pengangguran dan PA alias Panjul (33) pekerjaan buruh alamat Pekon Yogyakarta Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu. Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing dan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat kepada petugas yang menyebutkan bahwa di pekon Yogyakarta Kec. Gadingrejo rawan peredaran Narkotikan jenis sabu.

“Atas dasar informasi tersebut lalu kami membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan kebenaran laporan informasi tersebut. Setelah kami cek dan ternyata informasi tersebut akurat, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 20.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, yang mana rumah kedua pelaku tersebut berdekatan,” katanya.

Dikatakannya, Pertama kami lakukan penangkapan tehadap pelaku AN alias Citu dikediamannya, dari hasil penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu 0,73 g, 1 bungkus plastik berisi 2 butir pil mercy, 3 buah plastik bekas pakai, dua buah skop dan HP. Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku PA alias Panjul dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu 0,20 gram, plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai dan HP.

“Yang menarik dari pengungkapan narkotika kali ini adalah ternyata untuk pelaku AN alias Citu tersebut merupakan residivis kasus Narkotika yang sudah dua kali menjalani vonis atau hukuman di lapas Kota Agung Tanggamus,” ungkapnya.

Lanjutnya, Untuk saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Pores Pringsewu dan masih dalam tahap pemeriksaan atau pengembangan kasus. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Liputan Borneo, koresponden CakraTV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top