Universitas Muhammadiyah Metro Gelar Pembinaan Hukum Lingkungan

pembinaan-hukum-lingkungan.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Dalam rangka mengenalkan hukum yang mengatur keseimbangan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya, Universitas Muhammadiyah Metro mengelar Pembinaan Hukum Lingkungan Terhadap Kesejahteraan di Lingkungan Masyarakat, Kamis (06/01/2022).

Nitaria Angkasa, S.H.,M.H selaku pemateri dalam seminar kali ini mengatakan manusia tumbuh dan berkembang bersama lingkungan di sekitarnya. Setiap interaksi manusia baik sesama manusia dan dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, dirancang sebuah aturan hukum untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.

“Pentingnya 3 pilar hukum lingkungan untuk dijaga yaitu pilar ekonomi, lingkungan hidup dan sosial-masyarakat, dimana kolaborasi yang ideal diantara ketiganya melahirkan konsep Pembangunan Berkelanjutan, yang kemudian digunakan sebagai Tujuan Pembangunan global (Sustainable Development Goal) melanjutkan Tujuan Pembangunan Milenial (Milenial Development Goals),” ujar Nitaria.

Hukum Lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu yang cukup luas sehingga terkadang dirasakan tidak mudah untuk dipahami, karena mencakup aspek :

1. Tata Lingkungan
2. Perlindungan Lingkungan
3. Kesehatan Lingkungan
4. Kesehatan Manusia
5. Tata Ruang
6. Aspek Sektoral
7. Otonomi Daerah
8. Internasionalisasi Lingkungan Hidup
9. Penegakkan hukum

Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan.

“Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta mencegah kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Undang-undang No 32 tahun 2009 memiliki beberapa jenis instrumen penegakan hukum lingkungan. Jenis penegakan instrumen tersebut antara lain :
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi bersifat mengawasi dan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran hukum lingkungan. Sanksi administrasi terdiri atas; teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.
2. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan.
Penyelesaian ini bersifat musyawarah antar masyarakat agar terjaminnya mufakat antara kedua belah pihak. Kedua pihak dapat menggunakan jasa mediator atau pihak ketiga yang bebas dan tidak memihak untuk membantu menyelesaikan sengketa. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan untuk tercapainya; bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan pasca kerusakan, jaminan agar pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak terulang kembali, dan mencegah meluasnya dampak negatif yang ditimbulkan.
3. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan.
Penyelesaian melalui pengadilan dilakukan apabila terdapat pihak tertentu yang dirugikan secara materi sehingga pihak yang bertanggung jawab wajib untuk membayarkan sejumlah uang tergantung putusan pengadilan.
4. Penegakan Hukum Pidana.
Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.

Berdasarkan Undang-Undang hukum lingkungan diharapkan masyarakat secara keseluruhan dapat memahami dan menyadari bahwa mereka turut berperan aktif dalam pemeliharaan lingkungan sebagai satu kesatuan dengan lingkungan serta bagaimana resiko yang akan mereka dapatkan jika melanggar hukum lingkungan.

“Penegakkan hukum memiliki peranan penting dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, namun lebih daripada itu Hukum Lingkungan sesungguhnya juga mengedepankan kearifan lokal dan pendekatan asas subsidiaritas yang ditujukan untuk mengoptimalkan kesadaran para pihak untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, namun jika kesadaran tersebut tidak ada maka Hukum wajib ditegakkan,” tutup Nitaria.

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top