METRO (Cakra) – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperoleh nilai tinggi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Dimana, dari hasil penilaian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Pemkot Metro meraih nilai 92,1 dari nilai maksimal 100.
Diketahui, IRH adalah instrumen pengukuran dari Kementerian Hukum melalui BPHN untuk menilai kualitas regulasi, deregulasi dan harmonisasi kebijakan pada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Penilaian ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Hasil penilaian tersebut disampaikan oleh BPHN Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui surat Nomor PHN-UM.01.01-547 tanggal 28 Juli 2026 tentang hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Penilaian IRH ada beberapa variabel dan indikator, yaitu tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas.
Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan atas hasil Penilaian IRH Tahun 2026 tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman kepada Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto, dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman yang membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa indikator keberhasilan reformasi hukum tidak lagi sekadar diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, program yang dijalankan atau capaian kinerja secara administratif.
“Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran dan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata dia.
Kota Metro menjadi salah satu pemerintah di Provinsi Lampung yang diundang untuk menerima penghargaan tersebut, bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Capaian nilai 92,1 kategori Istimewa ini menjadi gambaran atas komitmen Pemkot Metro dalam memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta melakukan evaluasi dan penataan regulasi di daerah.
Dengan capaian tersebut, Pemkot Metro diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas reformasi hukum, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin efektif, akuntabel dan didukung oleh regulasi yang berkualitas.
Red






Tinggalkan Komentar Anda