Metro, (Cakra) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Metro bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan stiker pengumuman sebagai bentuk penegasan status Gedung Shopping Center yang tengah menjadi polemik di kalangan paguyuban.
Stiker yang terpasang tersebut memuat tulisan bahwa Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro dan saat ini tidak disewakan kepada pihak mana pun.
Pemasangan pengumuman ini dilatarbelakangi adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan paguyuban dan meminta sejumlah uang kepada penyewa atau calon penyewa yang akan berdagang di Shopping Center.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aset Kota Metro, Dedi Setiawan, menyampaikan bahwa pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat memahami status lahan tersebut.
“Pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat paham Shopping Center merupakan aset bersertifikat HPL 05 Kota Metro,” kata Dedi, Jum’at 2/10/2026.
Dedi juga menegaskan bahwa stiker yang dipasang merupakan upaya untuk mempertegas bahwa Shopping Center berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan kepada pihak mana pun.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pedagang, tidak lagi tertipu oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan menyewakan area Shopping Center.
“Jadi ini memang mutlak pengawasan sepenuhnya Pemerintah Kota Metro, dan tidak disewakan,” tegasnya.
Liputan Puja Reporter Cakra






Tinggalkan Komentar Anda