Gempa Anak Krakatau Potensi Robohkan Bangunan Shopping Center Metro

IMG-20261004-WA0012.jpg

Kota Metro (Cakra) – Gempa bumi tektonik bermagnitudo 2,6 yang mengguncang Kota Metro pada Maret lalu menjadi instrumen kewaspadaan atas kerentanan infrastruktur publik berusia tua di Bumi Sai Wawai. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kawasan niaga Shopping Center, bangunan pusat pertokoan legendaris yang diresmikan pada medio 1980–1981 dan kini tengah masuk dalam rencana pembongkaran oleh Pemerintah Kota Metro.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, pukul 13.36 WIB. Pusat gempa berada di darat, sekitar 5 kilometer barat daya Kota Metro, dengan kedalaman yang sangat dangkal, yakni 4 kilometer.

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa yang terjadi merupakan jenis gempa dangkal akibat aktivitas sesar aktif setempat,” ujar Kepala Balai Besar MKG Wilayah II Tangerang Selatan, Hartanto, dalam keterangan tertulisnya.

Getaran gempa dirasakan di wilayah Metro dengan skala intensitas II MMI, di mana benda-benda ringan yang digantung bergoyang. Meski BMKG memastikan tidak ada aktivitas gempa susulan hingga pukul 13.55 WIB dan belum ada laporan kerusakan, guncangan ini menjadi alarm keras bagi keandalan struktur bangunan berumur di atas 40 tahun.

Rencana Pemkot Metro untuk membongkar Shopping Center kini mendapatkan momentum yang kuat secara teknis dan regulasi. Berdiri sejak awal dekade 1980-an, pusat perbelanjaan ini dibangun jauh sebelum Indonesia memiliki payung hukum yang ketat mengenai standardisasi dan kelaikan bangunan publik.

Saat ini, aturan legalitas keandalan struktur mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang sebagian ketentuannya telah diubah dan diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aturan ini menuntut penataan tata ruang yang sinkron dengan aspek keselamatan lingkungan. Konstruksi Shopping Center pada masa lalu belum mengadopsi prinsip-prinsip ketahanan gempa modern.

Berdasarkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap fasilitas publik diwajibkan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memuat analisis ketahanan terhadap pergeseran sesar aktif.

Langkah Pemkot Metro ini juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam beleid tersebut, tepatnya pada konteks penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap prabencana, pemerintah daerah wajib melakukan mitigasi berupa upaya mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik struktural maupun penataan ruang yang aman. Membiarkan bangunan publik yang sudah rapuh, dan makin padat aktivitas beberapa waktu belakangan, tanpa audit struktur tentu berisiko melanggar ketentuan terkait kelalaian dalam undang-undang tersebut, yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat luas jika terjadi kegagalan bangunan saat gempa.

Pada Jumat kemarin, 2 Oktober 2026, Pemerintah Kota Metro mulai mengambil langkah penanganan Shopping Center dengan memasang stiker pemberitahuan status bangunan dan kawasan sebagai aset pemerintah daerah. Pemasangan stiker dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Stiker tersebut memuat pemberitahuan bahwa Shopping Center merupakan aset Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan kepada pihak mana pun. Pemasangan ini menegaskan kewenangan pengelolaan aset sekaligus merespons sejumlah persoalan yang berkembang di kawasan tersebut.

Persoalan Shopping Center memantik reaksi masyarakat dan respons pemerintah setelah sejumlah masalah yang meliputi status aset, pemanfaatan dan pengelolaan toko, potensi penerimaan daerah, hingga kondisi fisik bangunan, mencuat ke ruang publik. Persoalan itu mengemuka setelah kasus dugaan pungutan oleh paguyuban kepada calon pedagang baru terpublikasi di media massa.

Pada rapat koordinasi pada Jumat sebelumnya, 25 September 2026, Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan penanganan Shopping Center segera dilakukan karena pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap aset tersebut, termasuk aspek keselamatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mengenai Shopping Center pasti dilakukan penanganan, dan segera karena menyangkut kepemilikan dan tanggung jawab yang ditimbulkan jika sewaktu-waktu terjadi kebencanaan akibat struktur bangunan dan tentu terkait peningkatan PAD juga,” katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Aset Kota Metro Dedi Setiawan mengatakan pemasangan stiker dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas status Shopping Center. “Pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat paham Shopping Center merupakan aset bersertifikat HPL 05 Kota Metro,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, pemasangan stiker sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aset tersebut berada sepenuhnya di bawah Pemerintah Kota Metro. “Jadi, ini memang mutlak pengawasan sepenuhnya Pemerintah Kota Metro dan tidak disewakan,” tutupnya. (Rilis)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top