Metro (Cakra) – Pemerintah Kota Metro menegaskan komitmen untuk memperkuat kedisiplinan aparatur, koordinasi lintas perangkat daerah, serta kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, tertib, nyaman, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Heriyanto, saat memimpin Apel Mingguan Pemerintah Kota Metro Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (5/10/2026).
Ahmad Heriyanto mengatakan, apel mingguan tidak semestinya dipandang sebagai rutinitas kedinasan semata. Lebih dari itu, apel merupakan momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, menyatukan langkah, sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap prioritas pembangunan dan pelayanan Pemerintah Kota Metro.
“Apel mingguan bukan hanya kegiatan rutin dan seremonial. Apel harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, menyatukan langkah, dan memastikan seluruh perangkat daerah memahami prioritas Pemerintah Kota Metro,” ujarnya.
Menurutnya, ASN telah mengikrarkan diri sebagai pelayan masyarakat sehingga setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada kepentingan publik dan berlandaskan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ia menegaskan, nilai-nilai tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, integritas, serta kualitas pelayanan aparatur kepada masyarakat.
Dalam apel tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bertindak sebagai petugas apel. Hal tersebut menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Ahmad Heriyanto menyampaikan, pertumbuhan aktivitas masyarakat, perdagangan, jasa, dan penggunaan ruang publik di Kota Metro membawa dinamika yang perlu dikelola secara terukur. Pemerintah daerah harus memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan secara tertib, aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.
“Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ahmad Heriyanto meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan di lapangan tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kerja bersama antarperangkat daerah.
“Hilangkan ego sektoral, percepat proses koordinasi, dan selesaikan setiap permasalahan secara kolaboratif sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat kehadiran pemerintah,” tegasnya.
Secara khusus, Ahmad Heriyanto meminta Satpol PP tidak hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran. Upaya penegakan ketertiban harus dibangun melalui pendekatan yang lebih preventif dan berkelanjutan, mulai dari pencegahan, pengawasan, patroli, pembinaan, sosialisasi, hingga deteksi dini.
Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah, lanjutnya, tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk kegiatan Satpol PP yang telah dilakukan di lapangan, seperti patroli ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan RSUD Jenderal Ahmad Yani, TPAS Karangrejo, sejumlah persimpangan, serta kawasan publik lainnya.
Liputan Puja Koresponden Cakra






Tinggalkan Komentar Anda