Pemkot Diminta Awasi Tempat Hiburan Malam Yang Buka Di Bulan Ramadhan

dprd-metro-yulianto-260619.jpg

Yulianto Saat diwawancarai di ruangan kerjanya | foto/ist

Cakra.TV, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta walikota pro aktif dalam mengawasi tempat hiburan malam selama ramadhan. Pasalnya, berdasarkan Perda yang dituangkan dalam surat edaran sudah ada larangan yang diberlakukan.

“Kita minta kepada walikota untuk mengintruksikan Pol PP supaya tegas dalam bertindak, kalau sampai ada yang melanggarnya,” ujar Ketua Fraksi PKS yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Yulianto, Senin (6/5).

Hal yang sama juga disampaikan Zainuri dari anggota Komisi II. Dirinya menegaskan agar jangan sampai pelanggaran yang terjadi dibiarkan. “Aturan harus dijalankan, jika melanggar harus dilakukan tindakan tegas, apalagi itu sudah ada Perda dan Perwali,” ucapnya.

Bahkan, kata Yulianto jika ada yang melanggar jangan hanya diberikan surat peringatan, tetapi harus ditutup sementara. Untuk itu dewan meminta tempat hiburan malam harus diawasi, karena rentan terjadinya pelanggaran. Hal itu demi kenyamanan umat Islam yang sedang beribadah.

Dalam surat edaran yang mendasar pada perda mengatur tempat hiburan malam diharuskan menutup kegiatannya sepekan awal ramadhan dan sepekan akhir ramadhan.

Hal itu mendasar pada Perda No 11 tahun 2012. “Jadi diharuskan diskotik, karaoke untuk menutup kegiatan selama 7 hari pada awal puasa dan 7 hari jelang akhir bulan puasa. Selain itu kegiatan boleh dibuka seperti biasa dari pukul 11.00 hingga pukul 2 malam,” tandas Asisten II Sekkot Yerri Ehwan mendampingi walikota, beberapa hari lalu.

Liputan Putra, koresponden CakraTV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top