Video UMK Metro tahun 2022 naik sebesar Rp 25 Ribu

Cakra.TV, Kota Metro – Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Metro, mengalami kenaikan sebesar Rp 25.000. Dengan demikian, besaran upah mulai Januari tahun depan sebesar Rp 2.459.000.

Tata cara penghitungan UMK tahun 2022 tersebut, menggunakan formula penyesuaian UMP yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan.

Kenaikan UMK Metro ini telah di setujui oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang tertulis di surat keputusan Gubernur Lampung.

Kepala Disnakertrans Metro Komarudin berharap dengan kenaikan ini bisa menaikan taraf perekonomian di Kota Metro, agar warganya lebih sejahtera. Selain itu, penetapan UMK berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun.

Dengan keputusan itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerjanya.

Liputan Puja, koresponden Cakra.tv

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top