Disporapar Kota Metro sosialisasikan peraturan perundang-undangan bagi pelaku usaha ekonomi

IMG_20210722_125505.jpg

CAKRA,METRO – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro sosialisasikan peraturan perundang-undangan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif se-Kota Metro.

Pemateri dalam sosialisasi ini yaitu perwakilan anggota DPRD Kota Metro dan Dinas Kesehatan.

Kepala Disporapar Kota Metro, Tri Hendriyanto mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Metro untuk terus berkembang.

“Hal ini tentu agar usaha ekonomi kreatif terus maju dan berkembang dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kemudian juga akan berdampak pada lapangan pekerjaan,” kata dia, Rabu (22/7).

Apalagi, lanjut dia, pandemi COVID-19 ini cukup berdampak pada usaha ekonomi kreatif. Karena itu, para pelaku usaha harus mempunyai inovasi dan kreatifitas agar usahanya tetap bertahan.

“Jadi sosialisasi ini juga untuk mendorong agar pelaku usaha punya ide kreatif supaya tetap bertahan pada kondisi pademi ini. Bisa mereka memasarkan produk melalui media sosial, atau lainya,” terangnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha khususnya usaha makanan dan minuman di Kota Metro untuk melengkapi perizinan pangan industri rumah tangga (PIRT).

“PIRT ini adalah sertifikasi izin untuk makanan dan minuman untuk usaha skala rumah tangga. Dengan adanya izin ini berarti bahwa makanan dan minuman tersebut layak untuk diedarkan,” tutupnya

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top