Tim Tekab 308 Polres Metro amankan dua pelaku curat

polres-metro-tangkap-dua-pelaku-curat.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Tim TEKAB 308 Polres Metro mengamankan dua pria asal Kabupaten Lampung Tengah, lantaran mencuri satu unit controller monitor excavator di UPTD TPAS Karang Rejo, Metro Utara.

Akibat perbuatan pelaku, UPTD TPAS Karangrejo Metro Utara mengalami kerugian mencapai Rp140.000.000.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan ditempat yang berbeda, adapun Kedua pelaku berinisial BP (24) Warga Adirapuro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan DR (32) warga Dusun VII Tempuran Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah.

“Pelaku BP (24) berhasil di amankan TEKAB 308 Polres Metro di kota bandar Lampung, serta pelaku lainnya, DR (32) kita amankan di rumahnya, dengan barang bukti satu unit controller, Kini pelaku sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami

Tambahnya Andri, Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB di saat penjaga malam tertidur. Pelaku mengambil controller monitor pengendali excavator merek Komatsu atas nama UPTD TPAS.

Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu pegawai (Saksi mata) mendapati jendela excavator dalam keadaan terbuka, setelah dilihat controller monitor excavator yang ada di dalamnya sudah menghilang,” tegas Andri Gustami saat awak media Cakra mewawancarai di ruang kerjanya, Rabu (14/7).

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Liputan Ari Cen, koresponden Cakra.TV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top