Polres Tuba memanggil warga terkait pembatasan Orgen Tunggal

IMG-20230505-WA0005.jpg

Cakra ,Tulang Bawang – Sat Intelkam Polres Tulang Bawang telah memanggil dua warga dari Kelurahan Menggala Tengah serta warga dari Jalan Cokro minoto Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Adapun warga yang dipanggil oleh Sat Intelkam Polres Tulang Bawang Bernama Ml dan HN.

Pemanggilan warga atas nama ML  Dan hn wargakelurahan Menggala tersebut guna untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan orgen tunggal yang digelar sampai malam hari atau dini hari.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Tulang Bawang nomor : B/20/V/2023/Intelkam.

Pemanggilan warga bernama ML Dan Hn dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Tulang Bawang, karena warga tersebut diduga menggelar hiburan orgen tunggal dan melewati batas waktu sesuai aturan terkait hiburan khusus orgen tunggal.

Adapun aturan tersebut sesuai perintah lisan Kapolda Lampung melalui Kapolres Tulang Bawang terkait hiburan khusus orgen tunggal hanya dibatasi sampai pukul 17.00 wib.

Sebab, aturan tersebut juga telah diatur berdasarkan surat edaran PJ Bupati Tulang Bawang nomor 100/094/V.5/TB/I/2023 tentang pembatasan hiburan malam pada hajatan masyarakat yang memang hanya dibatasi sampai pukul 17.00 wib.

Liputan Jo Koresponden Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top