CAKRA.TV, METRO – Terkait Keluhan Pengguna jalan yang mengeluhkan akses jalan ditutup dikarenakan resepsi pernikahan warga .Kasat Lantas Polres Metro, AKP Muliawati N.K saat di hubungi, menjelaskan, bahwa pihak penyelenggara pesta sudah mengajukan izin, namun hanya untuk ditutup setengah jalan.
“Izin sudah masuk ke kita. Tapi izinnya untuk menutup setengah jalan saja, bukan ditutup semua. Izinnya juga untuk besok Sabtu (18/1),” jelasnya.
Baca Juga : Warga Keluhkan Jalan Provinsi Ditutup karena Resepsi Pernikahan
Menurut dari berbagai sumber peraturan penggunaan jalan umum , Penutupan jalan tersebut, diduga melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pasalnya, Jalan Budi Utomo merupakan jalan milik provinsi.
Pada Pasal 127 ayat 2 disebutkan penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional.
Sedangkan sesuai UU tersebut, penggunaan jalan yang bersifat pribadi yakni jalan kabupaten/kota maupun jalan desa.
Liputan Putra Koresponden Cakra
Tinggalkan Komentar Anda