Warga Keluhkan Jalan Provinsi Ditutup karena Resepsi Pernikahan

IMG-20200117-WA0034.jpg

CAKRA.TV , METRO – Sejumlah warga mengeluhkan adanya penutupan sejumlah ruas jalan karena ada kegiatan hajat. Kondisi tersebut dianggap mengganggu kepentingan umum yang justru menimbulkan persoalan.

Seperti keluhan pengguna Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan penutupan jalan tersebut ,karena digunakan untuk pesta pernikahan Warga setempat.

Ironisnya, Jalan tersebut selalu dilalui oleh pengendara dari Kota Metro yang hendak ke Lampung Timur, Lampung Selatan dan Bandar Lampung serta dari arah sebaliknya.

Salah satu pengendara, Kurniawan (28) mengatakan, dirinya hendak ke Bandar Lampung, namun ia harus memutar karena Jalan Budi Utomo ditutup digunakan untuk pesta pernikahan.

“Saya kalau mau ke Bandar Lampung selalu lewat sini mas. Tapi ini jalanya ditutup, jadi harus memutar lumayan jauh,” ujarnya kepada koresponden Cakra.Tv, pada Jumat sore (17/1).

Selain harus memutar jalan, penutupan Jalan Budi Utomo menyebabkan kemacetan. Pasalnya, jalan itu selalu ramai dilalui baik sepeda motor maupun kendaraan besar.

“Jelas macet mas. Karena jalan inikan memang ramai. Mobil-mobil besar juga lewat sini, makanya pasti macet,” ucapnya.

BACA JUGA : Penutupan Jalan Provinsi Untuk Resepsi Pernikahan Sudah Kantongi Izin Kepolisian Metro

Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, Zulpikri mengaku tidak tahu soal penutupan jalan tersebut. Untuk izin penutupan jalan pun, bukan kewenangan Dishub, tetapi pihak kepolisian.

“Saya tidak tahu, dan itu juga bukan wewenang Dishub. Kalau untuk perizinan penutupan jalan itu di pihak kepolisian, bukan di Dishub,” ucap kadis perhubungan saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone.

Penutupan jalan tersebut, diduga melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pasalnya, Jalan Budi Utomo merupakan jalan milik provinsi.

Pada Pasal 127 ayat 2 disebutkan penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional.

Sedangkan sesuai UU tersebut, penggunaan jalan yang bersifat pribadi yakni jalan kabupaten/kota maupun jalan desa.

Liputan Putra Koresponden Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top