Korban pelecehan seksual mengadu ke LPAI Lampung Timur

korban-pelecehan-seksual-lapor-ke-kpai-170320.jpg

Cakra.TV, Lampung Timur – Lembaga perlindungan anak Indonesia(LPAI) Kabupaten Lampung Timur menerima Laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dikantornya Minggu 15/03/2020 yang lalu.

kedatangan Keluarga korban pelecehan seksual diterima langsung oleh sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Lampung Timur Arif setiawan.

korban pelecehan seksual dibawah umur ini didampingi oleh Ibunya berinisial K,yang berasal dari Desa Negeri Jemanten kecamatan Marga tiga,melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anaknya ke Lembaga perlindungn anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur,mereka meminta pendampingan penuh terhadap kasus yang menimpa anaknya.

ia menjelaskan kasus ini sudah dilaporkan ke Pihak yang berwajib yaitu Polres Lampung Timur sejak tanggal 26 februari 2020 yang lalu,namun sampai sekarang ini belum ada tindak lanjutnya,bahkan terduga tersangka masih berkeliaran bebas, padahal hasil visum sudah menyatakan positif terjadi kekerasan seksual terhadap anaknya.

“saya kesini ingin meminta pendampingan penuh mas dan mencari keadilan, untuk kasus anak saya,karena sudah hampir satu bulan belum ada tindakan dari polres Lamtim”katanya.

menanggapi adanya Laporan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,sekretris LPAI Lampung Timur Arif setiawan mengatakan,akan memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual ini sampai selesai,sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“kami akan berikan penampingan kepihak korban sampi selesai,karena ini merupakan kasus lek spesialis,dimana korbannya masih dibawah umur,seharusnya kasus semacam ini harus diperioritaskan karena Kabupaten Lampung Timur ini menyandang Kabupaten Ramah anak,dan kejadian semacam ini harus ditindak tegas,jangan diberi ampung terduga tersangkanya,Pungkasnya.

Liputan Suparman, reporter CakraTV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top