Terlibat aksi curas di Taman Merdeka, Polres Metro tangkap seorang pemuda

polres-metro-ungkap-kasus-curas-010321.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Satuan Reskrim Polres Kota Metro TEKAP 308 mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Polres Kota Metro, Senin (01/03).

Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP. Andre Gustami mengatakan pada hari Sabtu, 14 November 2020 telah terjadi pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di Jln. AH. Nasution sekitar jam 23.00 WIB.

Tambahnya pelaku IS (21), SS (20), dan HPN(21) semua warga gang Harapan Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat mengambil paksa satu unit hp merek Oppo milik korban BCW (21) warga Jl. Jabar RT/RW 23/08, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dengan cara pengeroyokan.

Sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku bersama rekannya, melihat korban BCW (21) lagi duduk nongkrong di Taman Merdeka, IS (21) bersama rekan rekannya SS (20),dan HPN (21) menghampiri korban dengan tangan di pinggang seolah olah akan menusuk korban BCW (21).

“Sini hp kamu, dari pada saya tikam kamu,”tegas pelaku IS (21).

Setelah menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa pelaku IS (21) berada tepatnya di depan Kantor BCA Jl. Sudirman Kota Metro, tim TEKAP 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas dan pengeroyokan dan membawa pelaku ke Polres Kota Metro untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan SS dan HP Masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Andre menjelaskan pelaku IS (21) akan dikenakan pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara sembilan (9) tahun lamanya.

Liputan Arie Cen, kontributor Cakra.TV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top