Raperda RTRW Kota Metro dapat Persub dari Kementerian ATR/BPN RI

raperda-rtrw-kota-metro-disetujui.jpg

Cakra.TV, Jakarta – Pemerintah Kota Metro mendapatkan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro Tahun 2021-2041 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Hal tersebut setelah diserahkannya dokumen Persetujuan Subtansi (Persub) RTRW Kota Metro tahun 2021-2041 oleh Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementrian ATR/BPN RI, Reny Windyawati kepada Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin di aula Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menjelaskan, latar belakang revisi RTRW Kota Metro tahun 2021-2041 adalah hasil dari peninjauan kembali RTRW Kota Metro dan penetapan batas administrasi wilayah Kota Metro.

“Iya jadi latar belakang dari revisi RTRW Kota Metro adalah hasil peninjauan kembali dan penetapan batas administrasi wilayah antara Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.

Dikatakannya, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro ini bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Metro.

Sementara itu, Pada saat kegiatan Forum lintas sektor tanggal 23 November 2021 lalu, Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Abdul Kamarzuki menuturkan, setelah dilakukan pembahasan lintas sektor ini, Pemerintah Daerah hanya diberikan waktu 20 hari untuk diterbitkan Persetujuan Substansi (Persub) oleh Kementerian ATR/BPN dan pada saat ini Kota Metro beserta Kota Pematangsiantar yang sudah sesuai prosedur.

“Sesuai yang termuat dalam UUCK, setelah Persub terbit, Pemerintah Daerah hanya punya waktu selama dua bulan untuk menetapkan Perda RTRW dan satu bulan untuk menjadi Perkada RDTR,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambah dia, Bupati, Wali Kota atau Wakilnya harus hadir dalam pembahasan Forum Lintas Sektor karena produk yang dihasilkan nantinya berujung menjadi Peratuan Daerah (Perda) untuk RTRW, dan RDTR akan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top