Praktisi Hukum Kecam Pengangkatan Tenaga Outsourcing di Metro

IMG-20250827-WA0022.jpg

Metro (Cakra)— Polemik tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali menguat setelah pernyataan Kun Komariyati yang menegaskan adanya indikasi outsourcing siluman yang berpotensi melanggar hukum.

Dijelaskan Okta Virnando, S.H., M.H., praktisi hukum menyatakan dukungannya kepada DPRD Kota Metro. menurutnya, dugaan pengangkatannya syarat dugaan pelanggaran hukum.

“Pernyataan Bu Kun Komariyati sangat tepat. Ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi sudah menyentuh ranah pidana. Negara bisa dirugikan hingga puluhan miliar, sementara korban masyarakat kecil yang bermimpi menjadi tenaga honorer justru ditipu,” tegas Okta Virnando.

Ia menambahkan, regulasi sudah jelas melalui UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Inpres No. 1 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola tenaga honorer secara transparan. Bila dilanggar, maka pejabat terkait harus bertanggung jawab baik secara yuridis maupun administratif.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum di BKD maupun dinas terkait. Jangan sampai kasus ini ditutupi dan masyarakat kembali menjadi korban,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top