Polisi selidiki dugaan kelalaian terkait kasus penganiayaan Siswa SD

IMG-20230331-WA0011.jpg

CAKRA ,METRO – Mapolres Kota Metro masih Menyelidiki Kasus penganiayaan Siswa yang terjadi dilingkungan Sekolah Dasar Negri 5 Metro timur pada Rabu (15/03/2023)lalu.

Pihak Kepolisian menduga pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan dalam Keselamatan Siswa.

Menurut data yang dihimpun Kemendikbud RI, Pihak sekolah bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 pada pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.Dengan kelalaian pihak sekolah dalam Peristiwa yang dimaksud, maka itu dapat memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.

Baca Juga : Dua pekan menghilang ,Pelaku kasus aniaya Siswa SD ditangkap

Namun Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan kelalaian dari pihak sekolah yang membuat peristiwa penganiayaan terjadi dilingkungan pendidikan.

“Kami sekarang masih berjalan, masih berproses. Saksi-saksi dan berbagai pihak masih kami minta keterangan, saat ini yang sudah menjadi tersangka adalah salah satu orang tua anak didik di sana yang melakukan penganiayaan kepada korbannya,” terang Kapolres Metro AKBP.Heri Sulistyo Nugroho.

“Kami masih meminta keterangan kepada pihak sekolah juga, kami mohon waktu. Nanti ketika hasil pemeriksaan sudah selesai akan kita sampaikan lagi,” sambungnya.

Ketika ditanya soal dugaan adanya tersangka baru akibat kelalaian pihak sekolah, Polisi masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Jadi kita jangan berandai-andai, tapi tetap kita proses praduga tak bersalah. Kita akan kumpulkan alat bukti, dari kejadian kemarin apakah ada pihak lain yang mungkin membantu pada saat tersangka ini menganiaya anak ini,” bebernya.

“Kita tetap akan melakukan pendalaman, kami mohon waktunya. Mudah-mudahan bisa secepatnya kita selesaikan,” lanjutnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihaknya berjanji akan intens melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan kekerasan anak dilingkungan sekolah.

“Dari Polres Metro dan jajaran, tidak bosan-bosannya kami melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah -sekolah. Kemudian kami juga bekerjasama melalui Dinas Sosial juga Perlindungan anak, kami juga komunikasi dengan Bapas yang ada di wilayah Metro terkait anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu tersangka maupun yang menjadi korban,” jelasnya.

“Kami berharap ke depan kita sama-sama menjaga dan saling mengingatkan baik orang tua maupun pihak sekolah kita sama-sama melindungi anak ini agar tidak menjadi korban ataupun berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Liputan Tino Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top