Dua pekan menghilang ,Pelaku kasus aniaya Siswa SD ditangkap

IMG-20230331-WA0010.jpg

CAKRA,METRO – Dua pekan melarikan diri,Pelaku Anjar Yulianto (36) seorang pelaku penganiaya siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Metro Timur. akhirnya ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Polda Lampung.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan warga Jl. Ikan Koki No. 25 RT RW 25 10 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur tersebut ditangkap setelah menganiaya pelajar SDN 5 Metro Timur berinisial ABP (14) pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Pelaku penganiayaan itu baru dapat dibekuk Polisi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB saat sedang berada di rumahnya. Polres Metro langsung menetapkan Anjar Yulianto sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia juga terancam 3 tahun penjara atas aksi koboi nya disekolah.

“Beberapa hari kemarin hasil visumnya baru keluar, kita sudah memproses dan kita menggunakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan pidananya itu 3 tahun, yang bersangkutan juga sudah kita tahan,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam konferensi Pers yang berlangsung di teras Satreskrim Polres setempat, Jum’at (31/3/2023).

“Untuk tersangka ini adalah salah satu orang tua dari anak di SD tersebut, sementara ini tersangkanya satu orang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, tersangka pelaku penganiayaan siswa SD Negeri 5 Metro Timur menerangkan, motif pemukulan yang dilakukannya terhadap teman anaknya tersebut lantaran merasa dibohongi.

“Pada hari Sabtu itu anak saya dijemput dirumah untuk diajak main baseball, tapi ternyata di ajak tawuran pak. Dari situlah saya merasa khilaf pak, karena izinnya tidak sesuai mau main baseball tapi ternyata tawuran,” ungkapnya.

Anjar mengaku hanya menampar korban satu kali hingga korban tersungkur. Korban yang seketika itu melarikan diri tersandung dan jatuh sehingga pingsan.

“Korban cuma saya tampar, kemarin itu dia pingsan karena jatuh terus kena tong sampah. Korbannya itu satu, yang saya marahin itu dua sama anak saya,” kata dia.

Ketika ditanya alasannya nekat melakukan penganiayaan tersebut di sekolah, pelaku memaparkan bahwa hal tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari sang istri yang berada di luar negeri.

“Ya karena saya dapat telpon dari istri saya, sudah minta maaf sama gurunya. Saya merasa dibohongi waktu anak saya dijemput sama temannya itu, saat itu saya emosi pak. Saya khilaf,” ceritanya.

Ayah dua anak itu menyesali perbuatannya, dalam konferensi Pers tersebut pelaku yang merupakan supir itu kembali memohon perdamaian kepada keluarga korban.

“Saya menyesal pak, saya mau minta damai secara kekeluargaan supaya masalah ini cepat selesai. Kalau seandainya pihak korban ini mau damai secara kekeluargaan, saya minta damai pak. Anak saya dua pak, yang pertama yang teman korban itu, yang kedua perempuan masih kecil, istri saya di Taiwan,” tandasnya.

Diketahui, kronologis penganiayaan yang dilakukan Anjar Yulianto di sekolah itu terjadi pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 10.05 WIB. Saat itu korban ABP baru keluar kelas dan hendak menuju ruang perpustakaan.

Saat itu, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan dibagian kepala serta menendang perut korban. Tak cukup sampai disitu, pelaku juga menyeret korban hingga tak sadarkan diri.

“Awalnya dia nanya, kamu yang namanya ABP yang buat anak saya mau dikeluarin dari sekolah. Setelah itu saya dipukul, ditendang dan di seret sama dia sampai pingsan. Setelahnya saya tidak ingat apa-apa lagi karena di bawa ke rumah sakit,” kata korban kepada awak media pada, Selasa (21/3/2023) lalu.

Atas kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Ahmad Yani Metro oleh pihak sekolah. Setelah mengetahui buah hatinya menjadi korban penganiayaan, Siti Fatimah ibu korban langsung melaporkannya ke Polisi.

“Ya saya serahkan semua kasus ini kepada pihak berwajib. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini kepada anak lainnya. Apalagi Kota Metro sebagai Kota ramah anak,” tandasnya.

Kini pelaku harus meringkuk di jeruji besi, Anjar Yulianto terancam perkara tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, atau Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Liputan Tino Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top