CTV, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan beberapa rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu di Provinsi Lampung (31/03).
Penetapan rumah sakit tersebut berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG Nomor : G/167/V. 02/ HK/2020
Sebagai catatan, rumah sakit rujukan ini menerima pasien yang memenuhi kriteria ‘Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Nantinya pasien bersangkutan didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Berikut adalah tambahan daftar RS rujukan penanganan COVID-19 berdasarkan Diskominfotik Provinsi Lampung:
Liputan Habib Reporter Cakra
Tinggalkan Komentar Anda