Pembangunan Gedung Dua Lantai Swalayan PB 21 Kota Metro Tanpa IMB Tuai Polemik

Pb-21-tanpa-ijin-11-09-19.jpg

CAKRA FOTO,KOTA METRO –
Pembangunan pusat perbelanjaan PB 21 di kota Metro, menuai polemik, karena izin mendirikan bangunan (IMB) masih dalam proses, tapi pengerjaan sudah berjalan.

Sebelumnya Polisi pamong praja Kota metro menghentikan kegiatan pembangunan tersebut dikarenakan adanya laporan warga sekitar serta belum mengantongi izin lingkungan, namun kini Polemik Warga terkait Pembangunan Swalayan PB 21 Kota Metro Akan Dimediasi Pemerintah setempat.

Saat dikonfirmasi terkait kelanjutan polemik antara pengusaha dan warga tersebut, awak media sempat mempertanyakan pada Plt. Kasat Pol PP kota Metro Yoseph NTK. di ruang kerjanya Rabu (10/7/2019) mengatakan” pihaknya telah melayangkan surat pada pemerintah untuk dilakukan langkah selanjutnya agar kedua belah pihak mendapatkan solusi yang terbaik” lanjut Yoseph pada wartawan unsur yg paling utama mendirikan sebuah bangunan adalah izin lingkungan tanpa itu swalayan PB 21 selamanya tak akan bisa melaksanakan pembangunan perluasan tempat usaha yang dimaksud.”ujarnya


saat ini surat hasil dari tinjauan dilapangan sudah diteruskan pada pemkot dalam waktu satu atau dua hari kedepan akan dilakukan pertemuan antara pihak swalayan dan warga, hal ini tak lain adalah untuk musyawarah bagi kedua belah pihak.

“Perlu digaris bawahi,pihak PB 21 nyata nyata telah mengangkangi perda dimana telah melakukan aktifitas pembangunan hampir 50 persen pengerjaannya namun belum mengantungi IMB sama sekali,tentunya menjadi harapan besar masalah ini bisa diselesaikan segera mungkin,agar polemik tidak berkepanjangan.”tegas yosep” .(RLS)

Koresponden Putra.

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top