METRO (Cakra) — Aparat kepolisian dari Polres Metro mengungkap praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, 20 April 2026. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar dan mengamankan satu orang tersangka.
Operasi dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan personel Samapta. Saat patroli di kawasan Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, petugas mencurigai aktivitas sebuah truk colddiesel yang tengah menurunkan muatan di sebuah rumah warga.
Kecurigaan itu berujung pada penggerebekan. Di lokasi, polisi menemukan praktik pemindahan BBM yang diduga ilegal ke dalam sejumlah wadah penampungan.
Pemilik rumah berinisial NP disebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk colddiesel berwarna kuning, satu unit kendaraan Grand berwarna putih, serta satu unit Kijang Super berwarna merah.
Selain itu, ditemukan empat tandon besar berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Barang bukti lain berupa ratusan jerigen berisi BBM juga diamankan. Rinciannya, 229 jerigen berisi minyak putih atau minyak mentah, 11 jerigen berisi Pertalite, serta 20 jerigen berisi solar.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW (39), warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Kepada penyidik, AW mengaku memperoleh minyak dari wilayah Palembang dengan harga Rp8.600 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp9.400 per liter.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial NP (40), warga Iringmulyo, Metro Timur, diduga terlibat namun hingga kini masih dalam pengejaran aparat
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Polisi menyatakan tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Red






Tinggalkan Komentar Anda