Gelar pesta saat pandemi covid-19, warga Metro akan ditindak.!!!

wakapolres-kota-metro-kompol-gusti-210121.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Guna menekan penyebaran covid 19 di Kota Metro, satgas covid 19 memperpanjang perwali nomor 39 tahun 2020 yang akan habis pada tanggal, 25 Januari mendatang.

Perwali akan diperpanjang,nanti ada beberapa poin penambahan terkait tindakan untuk pelanggar protokol kesehatan,” ujar Wakapolres Kompol Gusti usai rapat evaluasi di OR Pemkot Metro, Kamis (21/01).

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat evaluasi, Satgas covid 19 melarang adanya resepsi atau hajatan pada tanggal 26 januari mendatang ketika perwali diperbaharui kembali. Sebab, klaster pesta merupakan salah satu penyumbang kasus positif.

“Jadi hanya diperbolehkan akad nikah saja. Untuk resepsi atau hajatan ditiadakan,” tegasnya.

Nantinya jika ada yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali nomor 39 tahun 2020.

“Selain itu ada juga Undang – Undang karantina, UU Kesehatan kalau terjadinya kerumunan kita bisa gunakan UU itu,” terangnya.

Wakapolres menambahkan, untuk pusat perbelanjaan, tempat hiburan, kafe masih seperti biasa yaitu harus tutup pukul 21.00 WIB sedangkan angkringan tutup sampai jam 23.00 WIB.

Liputan Ari Cen, kontributor Cakra.tv

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top