Gelapkan tanah bengkok, Kades tambah subur dan PT SBIP dilaporkan ke kejaksaan Lamtim

kades-dan-pt-sbip-dilaporkan-ke-kejaksaan-lamtim.jpg

Cakra.TV, Lampung Timur – Adanya dugaan konspirasi Kepala Desa dan perusahaan tapioka PT Sungai Bungur Indah Perkasa (SBIP) atas penggelapan lahan Desa nilik Desa Tambah Subur. LSM Gerakan Cinta Lampung Timur melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur, Kamis (16/12/21).

Usai menyerahkan berkas laporan, Ketua Genta Lampung Timur Fauzi Ahmad pun langsung di Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam penjelasanya, Fauzi Ahmad menguraikan adanya dugaan penggelapan oleh Kepala Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, bersama-sama dengan manajemen perusahaan tapioka PT SBIP.

Di dekan kantor Kejaksaan Negri Lampung Timur, Fauzi Ahmad , kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa, sejak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menerbitkan izin operasional perisahaan tapioka, PT SBIP,

Pihak perusahaan mulai melakukan pembangunan jalan pribadi milik perusahaan, dengan membebaskan lahan pertanian masyarakat.
Bermula dari situ, manajemen perusahaan bersama-sama Kepala Desa bekerja sama melakukan pengerukan tanah milik Desa untuk menimbun badan jalan milik perusahaan.

Tak cukup hanya itu, jalan milik perusahaan tersebut juga mengambil tidak kurang dari 100 meter, Jalan Usaha Tani (JUT) milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, yang konon kabarnya, sang Kepala Desa menerima kompensasi dari perusahaan.

Sementara, hasil investigasi dari Genta, bahwa konfensasi dari pihak perusahaan PT SBIP tidak diketahui Badan Permusawaratan Desa (BPD) Tambah Subur, dan tim Genta juga hanya menemukan data bahwa PAD Desa Tambah Subur Tahun 2020 sebesar 250 ribu. Dan PAD Tahun 2021 PAD Desa hanya 15 juta rupiah.

,”Dari hasil investigasi dan kajian kami Genta, menemukan adanya dugaan konspirasi antara Kepala Desa dan manajemen PT SBIP mendapatkan keuntungan dari tanah atau lahan milik Desa Tambah Subur.
Bukan hanya itu, kami juga menemukan pelanggaran undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba), dugaan pelanggaran ini akan kita laporkan juga pada Kepolisian Resort Lampung Timur,” tambah Fauzi Ahmad.

Berdasarkan hal itu, Genta Kamis 16/12/21 melapor Ke Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negri Lampung Timur.

Liputan Suparman, koresponden Cakra.tv

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top