DPRD Tulang Bawang gelar paripurna pembahasan rancangan tata tertib

paripurna-dprd-tulang-bawang-140520.jpg

Cakra.TV, Advertorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang bawang menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, Paripurna digelar di gedung DPRD setempat, Rabu(13/5/2020).

Sekertaris dewan Hariyanto dalam sidang mengungkapkan, dari 40 anggota dewan yang ada, 39 hadir dan 1 tidak hadir.

“Rapat hari ini merupakan paripurna pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib yang alhamdulillah berjalan lancar. Meski saat ini kita bangsa Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Tulang Bawang tengah siaga menghadapi pandemik covid-19,” ujar Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi’i.

Sopi’i mengatakan langkah-langkah antisipasi berupa perlindungan sosial dan penjaga stabilitas ekonomi saat ini terus dilakukan.

“Pembatasan sosial dengan pola social distancing diantaranya yaitu meliburkan aktivitas belajar mengajar diganti dengan belajar di rumah melalui metode pemanfaatan teknologi, pembatasan aktivitas yang melibatkan kerumunan massa dan sebagainya juga dibatasi,” ujar Sopi’i.

Legislator PDIP ini menerangkan semua bergantung pada dukungan masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.

“Mari kita bersatu menyatukan langkah mengantisipasi penyebaran covid-19. jangan sampai langkah besar pemerintah tersebut menjadi sia-sia oleh karena kurang kesadaran dari diri kita sendiri,” imbuhnya.

Panitia kerja (Panja) Edi Saputra mengatakan, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib secara cermat dan detail, sehingga mampu memperkaya khazanah kearifan lokal khusus nya kebudayaan di sai bumi nengah nyeppur.

“Agar diperoleh hasil yang maksimal dan berkualitas untuk kedepan dengan dirancangannya tata tertib yang baru disahkan ini menjadi paduan bagi kita bersama menjalankan tugas dan kewajiban,” Ujar Edi.

“Terdiri dari 130 pasal dan sekitar 18 bab yang mana itu semua merupakan patokan kerja dari seluruh anggota DPRD untuk berinteraksi baik itu ke pemerintah daerah maupun ke masyarakat. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota,” ungkapnya

Rapat paripurna yang di selenggarakan hari ini terasa dalam nuansa yang berbeda karena di tengah-tengah pandemik covid-19, DPRD memiliki tanggung jawab sebagai lembaga legislatif untuk tetap menjalankan kewajiban dengan menyelaraskan antara tugas dan menyikapi kondisi bangsa saat ini.

Meski begitu tentu harapannya paripurna yang di gelar ini tidak mengurangi makna dan terlaksana dengan penuh hikmat.

Liputan Jonan, reporter CakraTV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top