Buron 6 Bulan,Pelaku Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

IMG-20190516-WA0034.jpg

CAKRA, TULANG BAWANG-Team khusus anti bandit (tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap RO (24), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan).

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (16/5), sekira pukul 09.00 WIB, di persembunyiannya yang berada di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“RO yang berprofesi nelayan, merupakan warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Tantri Ajeng (36), berprofesi tani, warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 230 / XI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 12 Nopember 2018 tentang tindak pidana curat. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4613 TM, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Senin (12/11/2018), sekira pukul 05.00 WIB, di dalam rumah korban. Awal mulanya, hari Minggu (11/11/2018), sekira pukul 20.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dengan posisi berada di ruang tamu dalam keadaan terkunci stang. Sekira pukul 21.00 WIB, korban menutup warung miliknya dan mengunci pintu rumah lalu tidur di dalam kamar miliknya.

Korban baru mengetahui kalaw sepeda motor miliknya telah hilang saat istri korban yang bernama Nurhayati (30), terbangun dari tidur, sekira pukul 05.00 WIB dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Karena merasa curiga istri korban lalu melihat ke ruang tamu dan sepeda motor milik korban sudah hilang, lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Korban pun berusaha mencari sepeda motor miliknya di sekitar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya pelaku yang sempat buron selama 6 berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap.

“Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas. Sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur tepat di kaki pelaku,” terang AKP Zainul.

Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB berupa sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4613 TM, yang sudah ditutup dengan skotlet warna hitam oleh pelaku.

Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diacam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top