Buron 5 Bulan, Pelaku Pengeroyokan di Metro Akhirnya Ditangkap Polisi

IMG-20260605-WA0047.jpg

Metro (Cakra) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung. Seorang pria berinisial DDS (26) ditangkap setelah sempat buron selama hampir lima bulan.

Pelaku berinisial DS, warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.39 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Metro Pusat.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban, Crisa Budiansyah, sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya di Jalan Jenderal Sudirman.

Menurut laporan polisi, korban kemudian didatangi tiga pria yang tidak dikenal. Cekcok mulut terjadi hingga berujung pengeroyokan.

“Dua pelaku memegangi kedua tangan korban sambil memukul tubuh korban secara bersama-sama. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” demikian keterangan Kasat reskrim Polres Metro. Iptu.Rizky.dalam rilis Polres Metro.

Tak hanya itu, korban juga dipukul menggunakan gendang kecil hingga mengenai bagian kepala sebanyak tiga kali. Saat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, korban kembali dilempari helm oleh salah seorang pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan tangan kanan serta lecet pada telapak tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Ahmad Yani Metro.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 6 Januari 2026, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, petugas bergerak dan berhasil menangkap Dias Dwi Saputra tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar hasil visum dan kartu berobat korban dari RSUD Ahmad Yani Metro.

Polres Metro menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Liputan Ahmad Koresponden Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top