Bawaslu Metro Layangkan 18 Surat Perbaikan Coklit ke KPU

bawaslu-layangkan-perbaikan-coklit.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro melayangkan 18 surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait temuan dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Adapun sejumlah temuan tersebut di antaranya, terdapat kepala keluarga yang sudah di coklit tetapi tidak ditempelkan stiker.

Terdapat kepala keluarga yang belum di coklit tetapi ditempelkan stiker, Pantarlih tersandung kasus hukum, dan terdapat Dua Kartu Keluarga dalam satu rumah yang dimasukkan dalam satu stiker.

Pantarlih yang tidak mengisi data Stiker dengan lengkap, Pantarlih yang tidak menempelkan stiker karena tidak diizinkan oleh pemilik rumah, dan terdapat pemilih meninggal, Polisi/TNI di Coklit.

Kemudian Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap saat melakukan Coklit, terdapat pemilih masuk dalam DP-4 namun tidak dilakukan coklit, terakhir terdapat pemilih masuk DP-4 tetapi tidak diketahui keberadaanya.

“Terhadap temuan tersebut Jajaran Pengawas di Kota Metro telah menyampaikan surat saran perbaikan sebanyak 18 saran Perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK dimasing-masing wilayah,” ujar Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham kepada awak media Kamis (25/7/2024).

Terungkapnya temuan tersebut usai dilakukannya pengawasan melekat sejak awal proses coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan uji petik ke rumah warga untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak pilihnya di Pilkada kali ini.

“Uji petik dilakukan sejak hari ke empat hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih,” beber Badawi.

Adapun waskat, uji petik, dan uji petik pengawasan dilakukan pada 6.911 KK dengan jumlah 16.646 mata pilih di Kota Metro.

Dengan rincian masing-masing kecamatan yakni, Metro Pusat sebanyak 1.567 KK dengan 3.586 mata pilih.

Kemudian Kecamatan Metro Barat 1.145 KK dengan 3.454 mata pilih, Metro Timur 1.555 KK dengan 3.758 mata pilih, Metro Utara 1.305 KK dengan 2.797 mata pilih, dan Metro Selatan 1.339 KK dengan 3.051 mata pilih.

Dari jumlah tersebut Bawaslu Metro mendapati sebanyak 58 KK dan 101 mata pilih masuk daftar potensi pelanggaran.

Selanjutnya Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan oleh KPU Kota Metro.

“Jumlah Temuan Waskat, Uji Petik, Uji Petik Pengawasan Langsung terhadap
Potensi Pelanggaran sebanyak 58 KK dan 101 Pemilih,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top