Program Redistribusi BPN Tuba, modus jualan sampul Rp 100 ribu

program-redistribusi-bpn-tuba.jpg

Cakra.TV, Tulang Bawang – Program pembuatan buku sertifikat tanah redistribusi oleh BPN Tulangbawang di Kecamatan Banjarmargo menjadi ajang pungli oleh oknum BPN dan Kepala Kampung.

Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) redistribusi Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Sukadri, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menarik dana dari masyarakat Rp.300 ribu perbuku dalam pembuatan buku sertifikat program redistribusi.

“Kami cuma narik dana Rp.300 ribu perbuku. Rp.200 ribu untuk biaya administrasi dan Rp.100 ribu untuk sampul,” terang Sukardi, Senin (01/11/2021).

Menurutnya, dana untuk sampul itu diberikan kepada Kepala Kampung Penawar Jaya, Tri Agung Prasojo. “Kalau untuk sampul itu Lurah (Kepala Kampung) yang jual. Dananya kita serahkan pak lurah,” terangnya.

Masih menurut Sukardi, selain untuk uang sampul, dari dana Rp 300 ribu itu juga untuk biaya pengukuran untuk BPN Tulangbawang sebesar Rp.35.000.

“Jadi dari Rp.300 ribu itu, Rp.265 ribu untuk biaya administrasi dan beli materai, Rp.100 ribu untuk sampul dan Rp.35 ribu untuk biaya pengukuran. Biaya pengukuran kita berikan kepada juru ukur BPN Aji,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk di Kampung Penawar Jaya, program pembuatan buku sertifikat sebanyak 260 buku sertifikat.

Diketahui program pembuatan buku sertifikat program redistribusi di Kecamatan Banjar Margo yakni, Kampung Penawar Jaya 260 buku, Purwa Jaya 50 buku, Suka Maju 225 buku, Catur Karya Buana Jaya 154 buku, Sumber Makmur 133 buku, dan Kampung Penawar Rejo 112 buku.

Berdasarkan informasi dari masyarakat di Kecamatan Banjar Margo, masyarakat dimintai biaya dalam pembuatan buku sertifikat program redistribusi itu dari Rp.300 ribu sampai Rp.650 ribu.

Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia ( SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, mengatakan, semestinya BPN dan aparatur kampung tidak berbisnis dalam program redistribusi tersebut.

“Program pembuatan buku sertifikat redistribusi ini dibiayai oleh negara.Baik pengukuran sampai penerbitan buku sertifikat. Jadi tidak ada alasan untuk meminta biaya pengukuran kepada masyarakat, itu membebani masyarakat,” katanya, Selasa (02/11/2021).

Terlebih lanjut Junaidi, adanya bisnis penjualan sampul sertifikat dengan harga Rp 100 ribu. Padahal, harga sampul itu dijual umum hanya seharga Rp 17.000.

“Kami akan pelajari terkait permasalahan ini. Jika memang bener ada permainan pihak BPN Tulangbawang yang bermain-main maka ini pungli dan akan kami laporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Liputan Jo, reporter CakraTV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top