KOTA METRO (Cakra) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro menanggapi interupsi anggota DPRD terkait nonaktifnya status 20 guru non-ASN.
Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu pendapat resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak hukum.
” Sementara ini kita harus menunggu pendapat resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung agar tidak salah mengambil keputusan yang mungkin saja bisa berdampak pidana,” ujar Kadisdikbud Metro.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan dalam mengambil kebijakan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi, sekiranya di Paripurna itu ditanya apa yang melarang Dinas Pendidikan, ya jawabnya adalah aturan. Kita berharap permasalahan ini bisa selesai dalam waktu dekat. Semua pihak harap menahan diri,” ucapnya.
Kadisdikbud juga menyampaikan keinginannya agar seluruh guru dapat kembali mengajar dan membimbing siswa. Khusus untuk guru honor yang statusnya nonaktif, pihaknya akan menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin semua guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mengajar kembali di depan kelas dan membimbing siswa agar dapat berprestasi. Khusus untuk guru honor ini, kita akan selesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai aturan. Tidak boleh kita bertindak dengan serampangan dan tergesa-gesa,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan Ombudsman Provinsi Lampung. Dari hasil koordinasi tersebut, disarankan agar Dinas tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)






Tinggalkan Komentar Anda