Tulang Bawang (Cakra) – Jajaran Polisi satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Kembali mengundang dan Klarifikasi terhadap syaiful hajat pemohon izin Keramaian yang melaksanakan Hiburan Orgen Tunggal yang dilaksanakan di Jl. Srimulyo Lintas Pantai Timur Bawang Latak Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang pada sabtu 06 Maret 2023.
Klarifikasi tersebut dilakukan petugas ,Lantaran kegiatan tersebut dianggap melanggar ketentuan di dalam izin keramaian. Berdasarkan surat edaran Bupati Tulang Bawang, pemberlakuan orgen tunggal hanya di batasi hingga pukul 17.00 wib, namun ketentuan tersebut telah di langgar hingga pukul 02.30 wib dini hari. ” Ujar kasat intelkam Polres Tulang Bawang saat di temui awak media di ruang Kerjanya. ”
Tidak hanya itu, Selain memberikan klarifikasi terhadap dua orang warga yang mengadakan pesta di waktu yang bersamaan, yaitu Milisi dan juga Hendra, petugas juga memberikan himbauan dan juga Sosialisasi terkait larangan dan batasan hiburan musik ( orgen Tunggal). “imbuh Iptu. Irwansyah.SH.MH.
Berikut beberapa Point yang harus di ketahui oleh masyarakat khususnya Masyarakat yang berada di Kabupaten Tulang Bawang saat mengadakan pesta musik, diantaranya sebagai berikut:
a. Sesuai dengan perintah Kapolda Lampung batas hiburan sudah ditetapkan namun banyak dilanggar oleh masyarakat,memang perlu Sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan mengerti serta mematuhi aturan tersebut.
b. Sepakat bahwa batas hiburan di Kab. Tulang Bawang sampai Pukul 17.00 Wib, yang tidak diperbolehkan adalah hiburan Orgen Tunggal nya,namun untuk Prosesi pernikahan dapat dilanjutkan dg tdk menggelar orgen tunggal sampai malam hari yg menggelar musik dj atau remik. Bila musik karifan lokal silahakn hanya sampai pukul 22.00 wib seperti musik gambus, kosidahan dan semacam nya.
c. Sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam sampai dengan Pukul 17.00 Wib.
d. Dengan Kejadian kemarin terkait hiburan Orgen Tunggal Syila Music Polres Tulang Bawang akan tetap melaksanakan Pemeriksaan/klarifikasi terhadap Syaibul Hajat dan Penyedia jasa Hiburan malam untuk kami sajikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya kemungkinan bila ada pelanggaran akan di tindak lanjut oleh sat reskrim untuk mendapatkan kepastian hukum.
e. Polres Tulang Bawang akan tetap melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi kepada masyarakat terkait batas Hiburan malam yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Yaitu untuk orgen tunggal hanya di batasi pukul 17.00 wib.
dan berikut tanggapan Tokoh Masyarakat terkait Larangan dan Batasan hiburan musik ( Orgen Tunggal),
a. Bahwa kami sepakat dan mendukung setiap kebijakan yang telah dilakukan pemerintah demi terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif.
b. Bahwa kami berharap aturan tersebut juga berlaku bagi semua masyarakat Kabupaten Tulang Bawang dengan tidak pandang bulu.
c. Sebaiknya kami juga berharap akan ada tim Satgas yang dibentuk oleh Pemerintah terkait hiburan malam tersebut.
Selanjutnya unit 4 kamneg sat intel polres tuba melakukan klarifikasi terhadap sdr. Milisi, sdr.hendra. bhabinkamtibmas setempat serta lurah dan pemilik orgen tunggal.
“Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bersama – sama mentaati aturan dan kesepakatan ini guna untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Bumi Nengah Nyappur ini,”Tutup Iptu. Irwansyah.
Liputan Jo Reporter Cakra






Tinggalkan Komentar Anda