Transaksi narkoba, Dua Oknum Satpol PP pos keamanan DPRD Kota Metro di tangkap Polisi

IMG-20200127-WA0074.jpg

CTV , METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro tangkap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) M. Yunus dan Agus setempat usai membeli narkoba.

Kedua pelaku yang berstatus ASN dan bertugas di pos pengamanan DPRD Kota Metro ini, diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Senin.

Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berawal dari temuan plastik sisa bungkus narkoba jenis sabu yang ditemukan di meja tamu DPRD Metro pada tahun 2019 lalu.

“Iya setelah penemuan itu dan kebetulan salah satu pelaku ini memang residivis. Kemudian saya perintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu. Pelaku ini ternyata memang masih menggunakan narkoba, dan kita cegat pelaku usai membeli narkoba di Kabupaten Lampung Tengah,” kata dia, Senin.

Dikatakanya, saat ditangkap oleh anggota, barang bukti berupa narkoba jenis sabu tersebut, pelaku mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba jenis sabu tersebut.

“Anggota kita masih mengetahui dan menemukan barang haram itu. Selanjutnya pelaku kita amankan di Satnarkoba Polres Metro. Kedua pelaku ini memang berboncengan,” katanya lagi.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saat dilakukan interogasi, kedua pelaku memakai barang haram ini agar kuat berjaga semalaman di DPRD Metro.

“Pelaku ini memang ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman belum ada indikasi. Tetapi masih terus kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Menurut kasat, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada anggota Satpol PP lain atau bahkan anggota DPRD Kota Metro terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Tidak menutup kemungkinan nanti kita akan lakukan penyelidikan ke Gedung DPRD. Saya akan lakukan penyelidikan sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.

Sementara itu, salah satu pelaku Agus mengaku baru satu tahun mengomsumsi narkoba. Ia mengaku membeli barang haram tersebut dari Tigeneneng.

“Saya menyesal mengunakan narkoba,” ucap Agus.

Senada dikatakan pelaku M. Yunus. Ia mengaku mengaku rutin menggunakan narkoba jenis sabu agar bisa terjaga semalaman berjaga di DPRD Metro.

“Ini saya makai sendiri. Saya beli Rp,150 ribu, paket hemat. Biasanya memang segitu, seminggu sekali. Saya menyesal menggunakan narkoba,” ucapnya.

Liputan Kurniawan koresponden Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top