Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020 disetujui DPRD Kota Metro

raperda-pertanggung-jawaban-apbd-2020.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 disetujui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (27/7/2021).

Melalui Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro, Didik Isnanto mengatakan, pembahasan dan evaluasi dilakukan oleh Banggar melihat dari berbagai sumber, baik dari materi pembahasan, pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi-komisi dan hasil hearing dengan eksekutif dengan berdasarkan kepada peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan laporan dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2020, sebesar Rp. 909.371.003.167,71 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 917.969.390.317, 05 atau sebesar 100,95 persen dari target yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sedangkan komposisi dari PAD ditargetkan pada Tahun 2020 sebesar Rp. 199.427.703.884, 12 dapat direalisasikan sebesar Rp. 221.694.607.046,55 atau sebesar 111,14 persen.

Untuk pendapatan transfer yang di targetkan sebesar Rp. 688.485.199.283,59 dapat direalisasikan sebesar Rp. 677.883.135.085,59 atau sebesar 98, 46 persen.

Kemudian pendapatan lain-lain yang sah pada Tahun 2020 di targetkan sebesar Rp. 21.458.100.000,00 dapat direalisasikan sebesar Rp. 18.436.648.184,91 atau sebesar 85,92 persen.

Dengan disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, maka berikutnya sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan perubahan APBD tahun 2021. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top