PT. JAT diduga sortir limbah medis

sortir-limbah-medis.jpg

Cakra.TV, Lampung Tengah – Gudang TPS milik PT. JAT Teknik Medika yang berada di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan sortir limbah medis dalam gudang tersebut.

Setelah mendapatkan informasi Tim media Cakra Tv langsung melakukan peninjauan ke gudang JAT namun tertutup rapat, dikarenakan tidak bisa membuka Gudang PT. JAT. Tim media mengujungi rumah kepala gudang JAT untuk melakukan konfirmasi lanjutan mengenai info yang didapatkan terkait kegiatan menyortir limbah rumah sakit yang ada di gudang tersebut.

Namun hasilnya sungguh mengejutkan dikarenakan mobil box berisi limbah medis sedang terparkir di depan rumah kepala gudang Harno yang notabenya di lingkungan masyarakat. Padahal jelas MOU dengan berbagai rumah sakit yang berbunyi Limbah tersebut harus langsung dibawa kepembakaran tidak transit terlebih dahulu apapun alasannya.

JKS salah satu informan mengatakan, adanya kegiatan sortir dan penumpukan limbah B3 yang berada di gudang tersebut, “Ya bener mas, PT.JAT Teknik Medika melakukan penumpukan limbah selama bertahun-tahun di Gudang dan ada juga penyortiran barang Kalau untuk pembakaran yang dilakukan itu satu tahun terhitung sekali dua kali saja, untuk menutupi terkait MoU di berbagai rumah sakit yang kerjasama,” kata dia

Sementara itu Kepala Gudang Harno menampik semua tuduhan terkait adanya penyortiran yang ada di Gudang PT. JAT Teknik Medika di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tidak ada kalau sortir,tapi kalau pengumpulan iya mas, dari semua rumah sakit kami kumpulkan di gudang JAT kalau untuk pengiriman kita lakukan seminggu dua kali. Coba langsung ke kantor supaya bertemu menejer dan direktur PT. JAT di Metro,” kata dia

Sementara pihak RSUDAY melalui pihak Kasi sanitasi Susia menjelaskan kalau untuk Kerjasama dari pihak rumah sakit ke PT. JAT Teknik Medika hanya untuk trasportasi dan pembakaran dilakukan oleh PT. tenang Jaya sejahtera.

“Untuk pengemasan limbah Rumah Sakit Ahmad Yani kamu sudah melakukan sesuai SOP sampai masuk mobil box, tapi kalau ada penyelewengan dari pihak ketiga seperti kegiatan penyortiran itu sudah menyalahi MoU dengan pihak kami,karena didalam MOU disebutkan limbah yang diangkut oleh jasa Transportasi itu langsung dibawa ke pembakaran tidak dikumpulkan digudang, pungkasnya.

Tim liputan Cakra.tv

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top