Polisi tangkap Pelaku pencurian Sepeda motor di warung makan

IMG-20191028-WA0023.jpg

Metro (Cakra.TV) – Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di sebuah warung makan.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Rabu (09/10/2019), sekira pukul 07.50 WIB, di warung pecel lele bunda, Tiyuh/Kampung Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Korban Nurul Alfiah (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, HP (handphone) Vivo Y91, HP Xiaomi 5A dan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) Bank Mandiri,” ujar Iptu Malik, Senin (28/10/2019).

Kejadian bermula saat korban pergi mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, sesampainya di sekolah korban menunggu sekira 10 menit setelah itu barulah korban pulang ke warung. Setelah sampai disana, korban terkejut karena sepeda motor Honda Beat, dua unit HP dan kartu ATM miliknya telah hilang.

Korban sempat bertanya kepada saksi Rizal (30), ternyata saksi saat kejadian masih tertidur di warung milik korban. Korban lalu mencari keberadaan pelaku yang saat sebelum korban mengantarkan anaknya ke sekolah juga masih tertidur di warung miliknya, ternyata pelaku telah melarikan diri, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya hari Senin (28/10/2019), sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Seputih Surabaya, Kecamatan Gaya Baru, Kabupaten Lampung Tengah.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial WA (20), berprofesi buruh, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Iptu Malik.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Liputan Jonan Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top