Pemkot Metro komitmen lestarikan tujuh cagar budaya di Bumi Sai Wawai

upacara-hut-kota-metro.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berupaya untuk melestarikan tujuh cagar budaya yang ada di Bumi Sai Wawai. Salah satunya, dengan dibuatnya Perda Kota Metro Nomor 3 tahun 2002 tentang Cagar Budaya.

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, Kota Metro merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang memiliki Perda Cagar Budaya di Provinsi Lampung. Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melestarikan cagar budaya.

“Perda ini dibuat tentunya untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya yang ada di Kota Metro,” kata Wahdi.

Ia menjelaskan, tujuh cagar budaya yang telah ditetapkan di Kota Metro ini nantinya akan dapat menjadi daya tarik kunjungan wisata di kota setempat.

Salah satunya, lanjut Wahdi, yakni Rumah Informasi Sejarah (RIS) yang meluncurkan koleksi seri uang kuno yang pernah berlaku di Indonesia sejak zaman Belanda.

“Tentunya hal ini dapat mengembangkan literasi sejarah masyarakat Kota Metro,” jelasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung pengembangan cagar budaya dan juga DPRD Kota Metro yang telah mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2022.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat Kota Metro dan DPRD yang telah mewujudkannya melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022,” tambahnya.

Liputan Ari Cen, koresponden Cakra.tv

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top