Kurang dari sepekan, Polres Mesuji ungkap pembunuhan di register 45 sungai buaya

IMG-20200126-WA0024.jpg

CTV , MESUJI – Polres Mesuji berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap Komang Tista(41) warga Dusun Pasir Jati RK01 Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji yang terjadi di Register45 Sungai Buaya Mesuji pada Senin(20/1/2020) yang lalu.

Kurang dari sepekan, pelaku tindak pidana 340 KUHP Subs 338 KUHP Terhadap Korban Komang Tista terhenti dari pelariannya oleh tim Polres Mesuji, Resmob Polda, dan Polres Tulang Bawang.

“Iya benar, pada Sabtu(25/1/2020) kemarin pukul 19.00 WIB Polres Mesuji bersama Tim Resmob Polda dan Polres Tulang Bawang berhasil ungkap kasus penembakan di Register45 yang menewaskan korban Komang Tista, pelaku berinisial M warga di Desa Agung Dalem Unit 3 Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,”Kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Minggu(26/1/2020).

Kapolres Menjelaskan, pada saat itu, pelaku terlihat melintas di Pom Bensin Kibang, Menggala Jl. Lintas Timur, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan selanjutnya dilakukan penghadangan oleh Tim, kemudian pelaku menabrak salah satu anggota yang menghadang pelaku.

“Setelah itu, pelaku mengeluarkan Senjata api Rakitan Menembaki Anggota, dengan terpaksa anggota memberikan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali dan pelaku meninggal dunia, kita telah pulangkan Jenazah ke kediaman korban. Kondisi tetap aman dan kondusif,”Ungkap AKBP Alim.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis menuturkan bahwa pelaku diberi dua kali tindakan tegas terukur mengenai dada sebelah kiri.

Dari hasil penangkapan,Barang bukti yang diamankan 1 Pucuk Senpi rakitan jenis Revolver,1 butir amunisi kaliber 5,56 mm. 1 butir selongsong kaliber 5,56 mm.

Liputan ( Jonan ) Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top