DPRD Tulang Bawang gelar rapat Paripurna Internal

dprd-tuba-paripurna-internal-121120.jpg

Keempat, adanya beberapa Penambahan Konsideran Hukum dan Kelima, ketentuan Etika Prilaku Sebagai Acuan Kinerja Anggota DPRD Dalam Melaksanakan Tugas.

Keenam, kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana Badan Kehormatan melaksanakan tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan pelanggaran Etik dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulangbawang.

Selanjutnya dengan memperhatikan hasil – hasil Pembahasan Internal Badan Kehormatan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulangbawang merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Kode Etik dan Rancanagan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulangbawang dapat Diterima dan disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang dan disesuaikan dengan hasil Fasilitasi dari Gubernur Lampung.

Terhadap hal tersebut, pimpinan Rapat, Aliasan mempertanyakan kepada Quorum Rapat, apakah Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dapat disetujui sebagai Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Tulangbawang.

“Dengan diterima dan disetujuinya di qourum Rapat maka dilanjutkan Penandatanganan atas Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulangbawang,” tandas Aliasan.

Liputan Jonan, reporter CakraTV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top