Disdukcapil Metro sosialisasikan penulisan Nama di E-KTP minimal dua kata

IMG-20220525-WA0025.jpg

CAKRA, METRO -Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Metro mensosialisasikan Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata,” ujar Kadis Dukcapil Metro Maria Fitri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (25/5/2022).

“Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” ucapnya.

Dia mengatakan, alasan minimal dua kata yakni agar orangtua lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” kata dia.

Namun, dia menegaskan, saat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku.

“Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku

Lanjutnya, Permendagri nomor 73 tahun 2022 tidak berlaku surut tetapi berlaku sejak Pemendagri 22 April 2022 jadi sudah dibuat sebelum tanggal tersebut tetap berlaku. kita juga sudah mensosialisasikan melalui website, aplikasi media sosial dan road show rekaman E-KTP secara keliling melalui sekolah, ke Kelurahan dan pada saat Rapat Di pemerintahan.

Selain itu, dia mengatakan aturan diharapkan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Liputan Ari Chen Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top