Diduga Tawarkan PSK Seharga 450 Ribu , Perempuan di Lampung Ditangkap

IMG_20261031_133720.jpg

Metro (Cakra) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan praktik penawaran pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kota Metro.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RW (47), warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Ia diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan perempuan untuk layanan seksual kepada masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya perempuan yang diduga menawarkan jasa PSK kepada masyarakat di wilayah Kota Metro.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Polres Metro kemudian melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover). Petugas memesan PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari.

Dalam proses tersebut, polisi kemudian mengamankan RW untuk dibawa ke Polres Metro guna menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 30 Oktober 2026.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu buah kondom, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Dalam perkara ini, RW disangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Polisi juga merencanakan penahanan terhadap tersangka dan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai dugaan adanya jaringan lain maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Liputan Ahmad Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top