Pemkot Metro Stop Penarikan Retribusi Shopping Center

IMG-20261009-WA0011.jpg

Kota Metro (Cakra) — Pemasangan spanduk pengumuman penghentian penarikan retribusi di kompleks Shopping Center Kota Metro, Jumat, 9/10/2026, diwarnai ketegangan. Sejumlah pedagang menghalangi petugas pemerintah kota yang hendak memasang pengumuman terkait penghentian retribusi umum dan sampah tersebut.

Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bagian dari rencana penataan Shopping Center, termasuk rencana pengosongan dan pembongkaran bangunan pertokoan yang telah berdiri lebih dari 40 tahun.

Sejak pagi, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Perhubungan, menyiapkan pemasangan spanduk.

Sekitar pukul 09.30 WIB, rombongan petugas Pemkot Metro mulai memasang pengumuman di kompleks pertokoan tersebut. Namun, langkah itu mendapat penolakan dari puluhan pedagang. Sejumlah anggota paguyuban pedagang bahkan terlihat berupaya merusak spanduk yang telah terpasang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, mengatakan pemasangan pengumuman tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menata Shopping Center.
“Ini upaya kami dalam pengelolaan dan penataan Shopping Center,” ujar Ardah.

Ia menegaskan rencana pembongkaran bangunan tetap berlanjut. Namun, pemerintah kota belum menetapkan waktu pelaksanaannya.

“Perencanaan pembongkaran akan tetap berjalan, kalau berencana boleh kan, namun kami belum bisa memastikan kapan waktunya,” katanya.

Penghentian penarikan retribusi tersebut didasarkan pada surat Sekretariat Daerah Kota Metro Nomor 900.1.13.1/E006-26409/B04/2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, pada 8 Oktober 2026.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut merujuk pada notula rapat mengenai rencana penghapusan bangunan Pasar Shopping Center yang digelar pada 5 Oktober 2026.

Dengan kebijakan tersebut, penarikan retribusi umum dan sampah di kompleks Shopping Center dihentikan seiring rencana penghapusan aset bangunan. Namun, pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran masih menunggu kepastian waktu dari pemerintah kota. (*)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top