Cakra.TV, Sukadana – Bermodal dari laporan masyarakat yang resah karena adanya peredaran narkoba, anggota sat narkoba Polres Lampung Timur , menggerebek kurir narkotika jenis sabu sabu yaitu Hanafi (36) di daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Dari tangan Hanafi, polisi mengankan 4 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Setelah melakukan penangkapan sang kurir , anggota melanjutkan pengembangan ke atasnya lagi dan berhasil mengankan bandani ( 32 ) dengan barang bukti alat hisab sabu atau bong dan sisa sabu habis pakai .
Setelah mengankan dua orang tersebut , petugas terus mengembangkan dan mendapatkan informasi dari dua pelaku tersebut bahwa mendapat barang haram berupa jenis sabu-sabu dari Anan ( 39) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah .
Dari penangkapan Anan , polisi menyita 6 kantong besar sabu – sabu dengan berat 111,36 gram .
Ketiga orang tersebut langsung di gelandang ke mapolres lampung tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut , dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku di jerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara .





Tinggalkan Komentar Anda