UM Metro adakan kajian bersama Pemkot Metro tentang pentingnya alat hak tanah

kajian-hak-tanah-um-metro.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Metro mengadakan kajian terkait pentingnya alat hak tanah bagi pemilik tanah.

Dosen Fakultas Hukum. UM Metro Nitaria Angkasa, SH.MH. menjelaskan kajian bersama Pemerintah Daerah Kota Metro tersebut diadakan di Kampus UM Metro pada Senin (13/04/2020).

“Jadi hari ini Fakultas Hukum UM Metro mengadakan kajian bersama Pemda Metro mengenai hak milik atas tanah,” ujar Nitaria.

Asal usul hak milik atas tanah dapat terjadi, secara originair yaitu hak atas tanah yang diperoleh secara asli (originair) dan secara derivative.

“Originair artinya atas tanah tersebut belum pernah dikuasai atau dimiliki oleh siapapun, sedangkan derivative yaitu hak atas tanah diperoleh melalui peralihan hak, baik karena hokum (beralih) maupun karena pembuatan hukum (dialihkan),” jelasnya.

Dengan sistem pendaftaran tanah melalui peraturan pemerintah nomor 10 Tahun 1997, maka masyarakat merasa aman terhadap kepemilikan hak atas tanah, bukti kepemilikan tanah (sertifikat) dapat dijadikan jaminan pinjaman uang di bank, mempertinggi harga tanah dan masyarakat lebih mudah memperoleh data tentang tanahnya.

“Dengan aturan ini pemerintah dapat mewujudkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah indonesia, mengurangi konflik tanah, tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan pendapatan melalui sektor perpajakan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top