Rolling pejabat Lamtim dikritik, dianggap tidak sesuai aturan

IMG-20210908-WA0067.jpg

CAKRA,Lampung Timur – Selang beberapa jam pasca pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat Administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang dilaksanakan Rabu 08/09/2021 di gedung Pusiban Komplek perkantoran Kabupaten Lampung Timur, menuai banyak kritikan tajam.

Pasalnya ada beberapa pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan kompetensi dan keilmuan yang, yaitu Kepala Sekolah yang di angkat menjadi camat, serta tenaga kesehatan yang diangkat menjadi camat.

Ketua Fraksi Nasdem Lampung Timur, Faizal Risa menyampaikan kritikannya terhadap kebijakan Bupati Lampung Timur tersebut.

Menurut Faizal Risa, Dawam Raharjo tidak. Seharusnya mendudukan pejabat tidak pada tupoksinya.

” Bupati Lampung Timur timur, bukan orang baru dalam pemerintahan dan birokrasi, seharusnya lebih tau untuk mendudukan seorang pejabat, bukan berdasarkan balas jasa ataupun orang dekat” ungkapnya tajam

” Tidak seharusnya ada tenaga kesehatan yang kemudian dijadikan Camat, atau Kepala Sekolah dijadikan Camat” tambahnya

” Kita bisa lihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian” ucapnya

kritikan tajam juga disampaikan oleh Forum Jurnalis Harian Lampung Timur, diwakili oleh ketuanya, K.Nainggolan yang mengatakan bahwa proses pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan kepada 87 pejabat eselon 3 dan 4 di Lampung Timur seakan ada unsur telalu dipaksakan, karena ada beberapa pejabat yang memang belum pantas menduduki jabatan barunya.

ia menambahkan seharusnya Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dalam pengangkatan pejabat harus berpedoman pada UU no 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 1 point 22 dan Pp nomor 11 tahun 2017 bab 1 pasal 1 point 1 yang isinya mengatur pengakatan atau roling jabatan dengan Sistem Merit untuk mewujudkan ASN yang Profesional.

selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sistem merit yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, ungkapnya.

“seharus Bupati lampung Timur yang Nota bane pernah menjabat sebagai kepala BKD dalam melakukan roling jabatan ini menggunakan undang-undang yang mengatur tentang ASN jangan asal comot saja, katanya.

Liputan Parman Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top