Rapat Paripurna KUA dan PPAS Tahun anggaran 2021 batal digelar

ketua-dprd-lamtim-ali-johan-arif-010721.jpg

Cakra.TV, Lampung Timur – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam acara Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 kabupaten Lampung Timur batal dilaksanakan, Rabu (30/06/2021).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Ali johan Arif setelah menutup Rapat Paripurna KUA dan PPAS yang batal digelar karena Rapat paripurna tersebut tidak Korum.

Menurut Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, bahwa penundaan pelaksanaan paripurna penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran ini kita lakukan sesuai fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Lamtim. Kemudian sebelum paripurna dilakukan, jajaran Pimpinan serta ketua Fraksi telah melakukan rapat koordinasi dengan tim TAPD terkait akan melakukan pembahasan anggaran perubahan. Karena fungsi DPRD sebagai fungsi pengawasan maka kita mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa APBD murni baru jalan berapa persen yang artinya belum ada pelaksanaan secara maksimal.

“Bagaimana kita mau melakukan penataan anggaran kalau APBD tahun 2021 saja belum dilaksankan dengan baik. Alokasi dana DAK saja khususnya yang ada di PU baru beberapa kegiatan yang dilaksanakan, sedangkan yang lainnya masih tertunda. Pada hal yang namanya perubahan itu adalah untuk melakukan penataan apa yang belum dilaksanakan di anggaran APBD murni. Untuk apa melakukan anggaran perubahan kalau APBD murni saja belum dilaksanakan, apa yang mau di bahas untuk perubahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, silahkan pemerintah daerah melakukan refocusing, karena itu merupakan amanat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, akan tetapi pemerintah daerah harus melaporkan kepada DPRD apa saja yang di refocusing.

“Kami sudah beberapa kali meminta agar jajaran TAPD untuk melaporkan ke DPRD terkait apa saja yang di refocusing sehingga dapat dibahas bersama-sama sebagai mitra kerja. Karena program-program yang telah direncanakan pada APBD ada yang merupakan program skala prioritas. Kasihan masyarakat yang telah menunggu dilaksanakannya kegiatan yang telah direncanakan di APBD murni tahun 2021,” ungkapnya.

Ali Johan menambahkan, kemudian persiapan perintah daerah untuk melakukan anggaran perubahan itu memang belum siap, karena materinya belum ada untuk disampaikan.

“Sedangkan saat kita minta apa saja yang direfocusing di Dinas Pertanian, Kesehatan, Peternakan dan Dinas PU tidak bisa disampaikan. Maka hal ini salah satu alasan DPRD Lamtim untuk melakukan penundaan penataan anggaran perubahan ini. Karena APBD ini merupakan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, maka kita meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur untuk terlebih dahulu melaksanakan APBD 2021. Untuk itu, kita meminta ke pemerintah daerah untuk menjalankan terlebih dahulu APBD 2021 mengajukan penataan. Selain itu kita juga ingin melihat ada nggak anggarannya untuk dilakukan penataan, kalau memang tidak ada anggarannya untuk apa dilakukan penataan. Kita berharap ke pemerintah daerah agar jangan asal-asalan untuk meminta melakukan anggaran perubahan,” ungkapnya.

“Yang jelas, dalam hal ini kita berharap ke pemerintah kabupaten Lamtim untuk terlebih dahulu melakukan APBD murni baru mengajukan anggaran perubahan. Atau jangan-jangan Silpa tahun 2020 yang disebut sebesar Rp.137 Milyar lebih itu memang tidak ada kas daerah. Siapa tau memang dana itu tidak tersedia di Bank Lampung sehingga kegiatan yang telah direncanakan tidak terlaksana. Ini juga perlu kita ketahui, sebelum melakukan pembahasan nanti. Kita mau lihat dulu dilaksanakan kegitan APBD ini, kalau tidak maka pembahasan untuk anggaran perubahan ini akan kita tunda dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” pungkasnya.

Liputan Suparman, koresponden CakraTV

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top