Polres Metro tangkap pelaku curanmor usai buron selama 5 bulan

polres-metro-tangkap-curanmor.jpg

Setelah lima bulan melarikan diri dari kejaran Polisi, pelaku pencurian sepeda motor yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di pelataran parkir toko ritel wilayah Jl. Sukarno- Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat akhirnya tertangkap.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap pelaku di wilayah desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (10/1/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan menerangkan bahwa pelaku yang diamankan ialah Herman Felani alias Farel (27) warga RW 03 Desa Gunung Sugih Besar.

“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku Curanmor yang berinisial HF,” kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (12/1/2023).

IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, pelaku tersebut ditangkap saat sedang tertidur pulas dirumahnya. Sementara untuk rekan pelaku telah terlebih dahulu diamankan Polisi.

“Pelaku ini diamankan di kediaman di Gunung Sugih Besar, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku kami tangkap saat sedang tidur,” bebernya.

“Untuk satu pelaku lainnya sudah dilakukan penyidikan di Polsek Sukarame Bandarlampung. Kemudian penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polresta Bandarlampung,” imbuhnya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Barat.

“Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polsek Metro Barat serta penyidikan lebih lanjut dilakukan disana,” pungkasnya.

Kepada Polisi, pelaku Herman Felani alias Farel mengaku baru kali pertama mencuri di Metro. Ia melancarkan aksinya bersama seorang rekannya yang telah tertangkap terlebih dahulu di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

“Saya baru sekali pak maling motor di Alfamart dekat merah pak. Saya maling sama Joni pak, selain itu saya tidak pernah,” ucapnya.

“Joni sekarang di Sukarame pak, sudah ketangkap duluan,” sambungnya.

Herman Felani alias Farel juga mengaku bahwa motor hasil curiannya ia jual kepada seseorang warga Kabupaten Lampung Tengah seharga Rp 5,2 Juta.

“Motornya saya jual sama anak Lampung Tengah pak, saya jual seharga Rp 5,2 Juta,” tandasnya.

Diketahui, para pencuri tersebut melancarkan aksinya pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 08.50 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BE 4197 IM yang terparkir di halaman toko ritel menjadi target Herman Felani CS.

Motor yang di kendarai Riski Saputra (19) warga Desa Ujan Mas RT 01 RW 01 Kampung Sinar Mas Alam, Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara itu diparkirkannya saat ia hendak melakukan penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terdapat dalam toko ritel.

Aksi pencurian motor itu terekam CCTV toko ritel tersebut. Akibat kejadian itu korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Metro Barat. Ia mengalami kerugian satu unit motor yang diperkirakan senilai Rp 13 Juta.

Kini, kedua pelaku telah diamankan Polisi. Tersangka masing-masing ialah Herman Felani alias Farel yang ditangkap aparat Kepolisian Resort Metro, sementara rekannya Joni Arifin telah diamankan terlebih dahulu oleh personil Polresta Bandarlampung.

Herman Felani alias Farel berikut barang bukti satu buah mata kunci letter T terbuat dari besi telah diamankan di Mapolsek Metro Barat. Ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top