Selama operasi krakatau 2018 yang di mulai sejak tanggal 29 agustus hingga dua september, sembilan pelaku tindak kejahatan curas, curat serta curanmor berhasil diamanlan.
Dari ke-sembilan pelaku kejahatan tiga c. dua diantaranya masih dibawah umur. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni tiga unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya .
Pada kesempatan itu juga, kapolres metro, akbp umi fadilah astutik, meminta salah seorang pelaku curanmor untuk memperagakan, sekaligus memberi tips kepada masyarakat, agar terhindar dari aksi para pelaku curanmor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di sel tahanan serta dikenakan pasal 362, 363 dan 365 kuhp. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan badan.
Liputan Mada, koresponden CakraTV
Tinggalkan Komentar Anda