Pemkot Metro menerapkan syarat menuju ajaran Baru

qomaru-beri-pembinaan-tenaga-pendidik.jpg

Cakra.TV, Kota Metro – Dalam menuju ajaran belajar mengajar baru 2021 – 2022 di bulan Juli, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan kegiatan belajar mengajar ( KBM ) walaupun di zona oranye.

Setelah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Saat awak media mewawancarai di aula SMPN 5 Metro, Jum’at (11/6). PLT Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Puspita Dewi mengatakan, vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Metro sedang melakukan Vaksinasi sedangkan yang sudah divaksin sekitar seribu lebih dan masih ada kekurangan.

“Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli, tepatnya pada tanggal 13 Juli 2021 sudah tersedia layanan PTM terbatas,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan akan diwajibkan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

“Dalam pelaksanaannya nanti, kondisi kelas diatur sedemikian rupa dengan kewajiban jaga jarak minimal 1,5 meter serta kegiatan belajar mengajar maksimal selama tiga jam tegasnya.

Plt. Kepala Disdikbud Kota Metro, Puspita Dewi

Sedangkan, penerapan orang tua atau wali murid berhak untuk memilih apakah anaknya ikut dalam PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Adapun soal kapasitas kelas, untuk SD, SMP serta SMA dan program kesetaraan kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas. Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.

Jumlah hari dan waktu PTM terbatas dilaksanakan dengan pembagian rombongan belajar (shift). Syarat untuk ambil bagian dalam PTM terbatas antara lain dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kemudian tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Adapun kantin dan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah. Namun, para siswa diimbau tetap melakukan aktivitas olahraga di rumah untuk menjaga kesehatan dan memperkuat imunitas. Jika masa transisi tersebut sudah terlewati, maka akan diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan,” Ungkap Puspita Dewi.

Liputan Arie cen, reporter Cakra.tv

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top