Kisruh soal PPDB,DPRD Lampung panggil panitia SMA Negeri 1 Metro

CAKRA,Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi memanggil panitia penerimaan siswa baru pada SMA Negeri 1 kota Metro. Pemanggilan ini dalam rangka hearing terkait kisruh adanya indikasi kecurangan dalam rekruitmen siswa baru tahun ajaran 2022-2023.

Upaya dengar pendapat tersebut sebagai tindaklanjut buntut dari laporan dari LSM GMLB dan keluhan calon wali murid yang gagal mendaftar di sekolah favorit di Bumi Sai Wawai tersebut. LSM GMBL dan warga metro menilai, SMAN 1 Metro tidak transparan dalam proses PPDB.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan SE, MM mengatakan, hearing yang dilaksanakan salah satu rangkaian dalam menindaklanjuti laporan dari pihak LSM GLMB yang disampaikan beberapa waktu yang lalu.

“ Untuk itu pihaknya sengaja mengundang semua pihak yang terkait. Agar bisa duduk bersama guna mencari solusi dari permasalahan ini,” katanya, Senin (18/07/2022) dilansir dari yakusa.com.

Dirinya menjelaskan, dalam laporan yang telah diterima pihaknya tersebut, ada beberapa jalur penerimaan di SMAN 1 Metro, seperti jalur zonasi, prestasi non akademik dan surat perpindahan tugas orang tua yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dengan adanya ketidaktransparan dari pihak sekolah serta pemicu potensi celah kecurangan.

“ Ditambah lagi pihak sekolah tidak melibatkan media pers maupun pihak LSM pada saat melakukan verifikasi berkas secara faktual. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu ketua LSM GMLB, Erwin effendi mengatakan, langkah yang diambil pihaknya tersebut agar mengetahui apakah proses PPDB di SMAN 1 Metro telah berjalan sesuai dengan aturan.

“Karena beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat Kota Metro terkait ketidaktransparan proses PPDB di SMAN 1 Metro. Untuk itu pihaknya wajib memperjuangkannya,” tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk membuka semua data peserta didik yang diterima di SMAN 1, baik melalui jalur zonasi, prestasi non akademik maupun jalur perpindahan tugas orang tua, agar terang benderang.

“Sehingga tidak ada lagi kecurigaan masyarakat kepada SMAN 1 Metro dalam proses PPDB. Namun jika tidak diindahkan juga, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum,” bebernya.

Selain itu dirinya juga memberi apresiasi kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung, dimana dengan cepat merespon laporan yang disampaikan pihaknya dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait.

“Saya apresiasi kepada komisi V DPRD Provinsi Lampung, atas langkah cepatnya dalam merenspon laporan ini,” pungkasnya. ( Red)

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top