DPP NGO-GMC pertanyakan salah ketik dalam LKPJ BPBD tahun anggaran 2020

IMG-20210823-WA0023.jpg

CAKRA, METRO – Salah ketiknya LKPJ BPBD Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2020 lalu, membuat kalangan masyarakat di Lampung Timur mempertanyakan kinerja Pemerintahan, baik Eksekutif maupun Legislatif. Senin, 23 Agustus 2021.

Saat di Konfirmasi oleh wartawan, Ketua DRDD Lampung Timur, Ali Johan Arif dengan entengnya mengatakan, Kalau memang ada kesalahan ketik, ya di perbaiki. Yang jelas saya belum menerima laporan, yang jelas saya baru dengar ini. Nanti kalau memang benar seperti itu nanti kita bakal klarifikasi yang bersangkutan kita panggil bahwa ada informasi seperti ini,” Kata Ali Johan Arif Ketua DPRD Lampung Timur.

Menanggapi hal tersebut Rini Mulyati, Sekjen DPP NGO-GMC mengatakan, apabila setiap OPD dalam pelaporan Anggaran Salah Ketik dalam Pelaporan Angka akan berdampak negatif bagi pemerintahan Lampung Timur itu sendiri, kalau semua kesalahan beralasan Kesalahan dalam Pengetikan.

Oleh karena itu Rini Mulyati mempertanyakan kinerja Eksekutif dan Legislatif tentang alasan salah ketik dalam LKPJ BPBD tahun anggaran 2020, kami khawatir ini akan menjadi kebiasaan buruk yang akan selalu di ulang terus menerus. Bicara angka saja sudah salah maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan teknis kegiatan ini diduga sarat unsur KKN. Apalagi ini berkaitan dengan penanggulangan wabah covid 19, tentu penggunaan anggaran tersebut menjadi sasaran empuk bagi mereka yang tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya selalu abdi negara.

Bahwa tentang jawaban klarifikasi pertanggung jawaban keuangan Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD LAMTIM) dengan bahasa adanya dalam Laporan pertangung jawabannya salah ketik, menurut Rini , Laporan pertanggungjawaban Keuangan adalah laporan dalam bentuk dokumen tertulis untuk melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan yang menggunakan uang negara ini seharusnya di susun dengan teliti dan seksama. Karena yg bertanda tangan adalah Bupati yang saat ini menjabat, sedangkan saat pelaksanaan kegiatan itu masih di jaman pejabat Bupati terdahulu. Sehingga jangan sampai nanti akibat pertanggungjawaban yang teledor ini dapat mencelakai atau bahkan menjerumuskan Bupati Lampung Timur saat ini, sebab apapun bentuknya yang bertindak sebagai penanggungjawab adalah Bupati Dawam Raharjo bukan Bupati terdahulu.

Fakta bahwa LKPJ dan LPPA ini adalah hasil evaluasi yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan atau peningkatan kualitas kegiatan di masa mendatang. Maka dalam laporannya Penulisan angka dan huruf di LKPJ & LPPA haruslah singkron satu sama yang lainnya, tidak boleh ada perbedaan karena dokumen ini menjadi pelaporan Bupati selaku kepala Daerah kepada pihak Legislatif dalam rapat Paripurna di DPRD Lampung Timur.

Menimpali Statemen Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif yang katanya akan ada perbaikan dalam Laporan pertangung jawaban ini, yang katanya akan diperbaiki, menurut Rini hal tersebut tidak bisa dilaksanakan lagi karena sudah disahkan dalam rapat Paripurna pengesahan LKPJ 2020, jadi apalagi yang harus diperbaiki? Kalau dimungkinkan perbaikan maka itu harus dilaksanakan sebelum buku LKPJ dan PPPA di tanda tangani oleh Bupati.
Dan aturan mana yang bisa mengesahkan ulang LKPJ atau LPPA?Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat lampung timur bagaimana kelalaian ini tidak serta merta menjadi tanggung jawab moral pihak eksekutif dalam menjalankan fungsi pertanggungjawaban, dan pihak legislatif dalam fungsi pengawasannya. Karena pada akhirnya salah ketik ini berimbas pada hasil akhir pelaporan akumulasi anggaran dan akumulasi realisasi anggaran lampung timur tahun 2020. Diketahui bahwa setiap komisi ikut membahas laporan tersebut dengan pihak dinas/OPD terkait, dan perlu diingat bahwa setiap rapat paripurna di senayan lampung timur itu menghabiskan anggaran yang tidak sedikit,” Tandasnya.

Liputan Suparman Reporter Cakra

Tinggalkan Komentar Anda

scroll to top